REVISI UNDANG - UNDANG ITE No 11 Tahun 2008 _2
- Pencemaran Nama Baik :
- Bersifat delik aduan bukan delik biasa ( Pasal 27 ayat 3)
- Konsekusensi : Pengusutan kasus harus berdasarkan laporan
- Ancaman hukuman menjadi 4 tahuan dan ancaman denda Rp 750 juta (pasal 45 ayat 3)
- Konsekuensi : Pelaku tak langsung ditahan
- Bersifat delik aduan bukan delik biasa ( Pasal 27 ayat 3)
- Ancaman dan Perundungan (Bullying) di Internet :
- Ancaman pidana penjara turun menjadi 4 tahun –sebelumnya 12 tahun penjara
- Ancaman denda maksimal – sebelumnya Rp 2 milliar (Pasal 45B)
- Konsekuensi : Pelaku tak bisa ditahan langsung
- Intersepsi (Penyadapan)
- Larangan melakukan intersepsi (Pasal 31 ayat 1&2)
- Intersepsi bisa dilakukan hanya untuk penegakan hukum (pasal 31 ayat 3)
- Pemblokiran Konten
- Pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan infomasi elektronik yang isinya dilarang undang – undang (pasal 40 ayat 2a)
- Pemerintah berwenang melakukan pemutursan akses dan atau memerintahkan penyelenggara system elektronik untuk memutus akses (pasal 40 ayat 2b)
- Konsekuensi : pemerintah bisa memblokir konten tanpa proses pengadilan
- Hak untuk Dilupakan
- Setiap Penyelenggaraan Sistem Elektronik Wajib menghapus Informasi Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 26 ayat 3)
- Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik Wajib menyediakan mekanisme penghapusan Informasi Elektronik yang sudah tidak relevan (Pasal 26 ayat 4)
- Konsekuensi : Dikhawatirkan ada tujuan politik, misalnya digunakan untuk membersihkan rekam jejak masa lalu terpidana korupsi atau pelanggar hak asasi.
(sumber : Majalah Tempo 7 – 13 November 2016 dan Naskah akhir UU ITE Hasil Revisi)